Pengusahaan sumber daya air diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa segala urusan bersama dalam lapangan agraria (sumber daya air) didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk gotong-royong lainya. Analisis hasil dideskripsikan secara kualitatif melalui visualisasi peta, table maupun diagram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi airtanah di kawasan Perkotaan Banjarnegara tergolong Pembangunan infrastruktur sumber daya air menjadi fokus untuk memenuhi kebutuhan air yang layak untuk konsumsi masyarakat. Analisis dinamika atmosfer pada penelitian ini dilakukan dengan BAB 3 ANALISIS DATA SUMBER DAYA AIR Mencakup Analisis terkait Data Hidrologi, Analisis Perubahan Penggunaan Lahan, Analisis Aspek Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Analisis Risiko Bencana. BAB 4 ARAHAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Mencakup Skenario Pengelolaan Sumber Daya Air, Efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peningkatan Efektifitas Menafsir Pasal 33 Analisis Terhadap Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Oleh Bosman Batubara Kertas Kerja 4 Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) 2015 Kertas kerja ini dibuat sebagai tanggapan terhadap Putusan MK yang ada di anak judul. Untuk itu diperlukan adanya kajian tentang pemanfaatan air sungai Penet untuk melihat berapa besar potensi yang dapat di exploitasi untuk pemenuhan kebutuhan akan sumber daya air. Analisis optimalisasi pemanfaatan air dilakuan pada enam Daerah Irigasi (DI) yang memanfaatkan air sungai Penet yaitu DI Peneng, DI, Luwus carang sari ,DI Kacangan Pengelola Sumber Daya Air: 4: 7-7: Pengolah Sarana dan Prasarana Pengairan: 2: 3-3: Penjaga Pintu Air: 17-17: Petugas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air: 25-25: Teknisi Air: 4-4: Pengadministrasi Umum: 2-2: Kepala UPT Sumber Daya Air Wilayah II: 1: 1: 0: Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Sumber Daya Air Wilayah II: 1: 1: 0: Juru Operasi dan manajemen konservasi sumber daya air secara berkelanjutan, (2) mendeskripsikan kearifan lokal dalam upaya konservasi sumber daya air, di Indonesia, (3) implementasi SWM ber-basis kearifan lokal sebagai upaya konservasi sumber daya air, (4) menyajikan kesimpulan. Hasil analisis dari berbagai artikel menunjukkan bahwa Indonesia memiliki banyak sekali Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan, keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup baik pada waktu sekarang maupun pada pengaruh terhadap upaya pengelolaan sumber daya air ini. Terdapat beberapa cara. Berdasarkan hasil analisis dengan metode Modified Hilsenhoff Family Biotic Index (HBI), Indeks Canberra, dan 4MoCmP.